Tenaga Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan guru yang direkrut oleh pemerintah melalui seleksi nasional. Mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Banyak di antara peserta PPK itu telah lama menjadi guru dan sertifikasi di sekolah swasta. Namun, yang terjadi penempatan tenaga guru PPPK itu hanya ke sekolah negeri, mengapa tidak dikembalikan ke sekolah asalnya?
Sebagai tenaga guru PPPK yang direkrut dari sekolah swasta, seharusnya mereka ditempatkan di sekolah asalnya itu juga. Hal ini penting untuk mempertahankan kontinuitas pendidikan bagi siswa-siswa yang sudah terbiasa dengan tenaga pengajar tersebut. Selain itu, penempatan di sekolah asalnya juga akan memberikan keuntungan bagi guru PPPK tersebut.
Pertama-tama, penempatan di sekolah asalnya akan mempercepat adaptasi dan integrasi guru PPPK dengan lingkungan sekolah. Mereka sudah mengenal siswa-siswa, rekan-rekan guru, dan juga kebijakan-kebijakan sekolah. Hal ini akan membantu guru PPPK untuk lebih cepat beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan siswa-siswanya.
Kedua, penempatan di sekolah asalnya juga akan memberikan keuntungan dalam hal pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Guru PPPK yang sudah mengenal sekolah dan siswa-siswanya akan lebih mudah untuk merancang dan melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Mereka juga dapat berkolaborasi dengan guru-guru lain dalam mengembangkan kurikulum yang lebih baik.
Selain itu, penempatan di sekolah asalnya juga akan memberikan keuntungan bagi siswa-siswa yang sudah terbiasa dengan tenaga pengajar tersebut. Guru PPPK yang sudah dikenal oleh siswa-siswa akan lebih mudah membangun hubungan yang baik dengan mereka. Hal ini akan mempercepat proses pembelajaran dan memberikan rasa nyaman bagi siswa-siswa dalam belajar.
Namun, penempatan tenaga guru PPPK dari sekolah swasta di sekolah asalnya juga harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, penempatan harus didasarkan pada kebutuhan sekolah dan ketersediaan posisi yang sesuai. Jika sekolah asal guru PPPK tidak memiliki posisi yang sesuai, maka penempatan di sekolah lain yang membutuhkan guru dengan kompetensi yang dimiliki juga bisa menjadi alternatif yang baik.
Kedua, penempatan tenaga guru PPPK di sekolah asalnya juga harus melalui proses evaluasi dan penilaian yang objektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa guru PPPK yang direkrut dari sekolah swasta memenuhi standar dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses evaluasi dan penilaian ini harus dilakukan secara transparan dan adil.
Secara keseluruhan, penempatan tenaga guru PPPK dari sekolah swasta di sekolah asalnya merupakan langkah yang tepat untuk mempertahankan kontinuitas pendidikan dan memberikan keuntungan bagi guru PPPK dan siswa-siswa. Namun, penempatan ini juga harus memperhatikan kebutuhan sekolah dan melalui proses evaluasi yang objektif. Dengan demikian, guru PPPK dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembelajaran dan pengembangan sekolah.
(Bernard Simamora, 28-2-2024)