Penempatan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu hal yang penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa guru-guru PPPK terdistribusi dengan merata ke sekolah-sekolah swasta maupun sekolah negeri. Hal ini penting agar semua siswa di Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, tidak terbatas oleh status sekolah yang mereka pilih.
Saat ini, masih terdapat kesenjangan dalam penempatan guru PPPK hanya sekolah negeri, tetapi tidak ditempatkan ke sekolah swasta. Banyak sekolah swasta yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan guru berkualitas, malahan guru sekolah swasta direkrut menjadi guru PPPK di sekolah negeri. Padahal, sekolah negeri sering kali memiliki kelebihan guru, malah ditambah dengan PPPK yang berasal dari sekolah swasta. Hal ini dapat menyebabkan ketimpangan dalam kualitas pendidikan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret dalam penempatan guru PPPK. Pertama, pemerintah harus melakukan analisis kebutuhan guru di setiap sekolah, baik swasta maupun negeri. Dengan melakukan analisis ini, pemerintah dapat mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan di setiap sekolah dan memastikan bahwa penempatan guru PPPK dilakukan secara merata, baik sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuka kesempatan kepada guru PPPK untuk ditempatkan di sekolah swasta asal. Kesempatan ini akan merangsang kinerja guru sekolah swasta dan sebagai bentuk upaya pemerintah mewujudkan kesetaraan sekolah negeri dengan sekolah swasta. Dengan memberikan kesempatan ini, diharapkan lebih banyak guru PPPK yang bersedia bekerja di sekolah swasta dan mengurangi kesenjangan penempatan guru antara sekolah swasta dan sekolah negeri.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa penempatan guru PPPK dilakukan secara transparan dan adil. Proses penempatan harus didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi guru, bukan hanya berdasarkan hubungan atau koneksi pribadi. Dengan demikian, penempatan guru PPPK akan lebih objektif dan menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Di samping itu, pemerintah juga perlu meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan sekolah swasta. Melalui kerjasama ini, pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan sekolah swasta dan melakukan penempatan guru PPPK yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Kerjasama ini juga dapat membantu dalam pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta.
Terakhir, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penempatan guru PPPK, khususnya di banyak sekolah negeri. Apakah penempatan PPPK ke sekolah negeri tepat sasaran, efisien, dan berkinerja standar? Atau malah pemborosan?
Secara keseluruhan, penempatan guru PPPK yang merata ke sekolah swasta maupun sekolah negeri merupakan hal yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jangan sampai terkesan sekolah swasta di-anaktiri-kan atau di-anakharam-kan, sementara sekolah negeri di-anakemas-kan dengan melimpahnya guru PPPK padahal masih banyak guru-guru PNS, sementara PPPK yang direkrut berasal dari sekolah swasta yang sudah lama dibina dan sertifikasi. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan penempatan guru PPPK yang adil dan transparan, tidak melulu ke sekolah negeri. Dengan penempatan yang merata, diharapkan semua siswa di Indonesia dapat memiliki akses pendidikan yang berkualitas tanpa terbatas oleh status sekolah yang mereka pilih. (Bernard Simamora, 27-2-2024)